polres kapuas

Wujudkan Pelayanan Prima, SPKT Polsek Kapuas Barat Layani Penerbitan SKTLK dan SIK Bagi Masyarakat

0

KAPUAS BARAT – Personel piket Central Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan transparan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (29/9/2026).

Pelayanan publik tersebut berfokus pada penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) serta Surat Izin Keramaian (SIK) bagi warga yang membutuhkan dokumen resmi kepolisian secara humanis dan tanpa dipungut biaya tidak resmi. Petugas piket SPKT sigap menyambut warga, memeriksa kelengkapan berkas administratif, serta memberikan panduan proses penerbitan surat dengan ramah.

Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyatakan bahwa efektivitas dan kualitas pelayanan di SPKT merupakan cerminan dari komitmen Polri dalam mengayomi dan melayani masyarakat secara maksimal.

“Piket SPKT Polsek Kapuas Barat selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi seperti SKTLK maupun SIK. Kami memastikan seluruh proses pelayanan publik berjalan dengan cepat, mudah, transparan, dan sesuai prosedur. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang ke kantor Polsek apabila memerlukan bantuan kepolisian,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.

Dengan pengoptimalan fungsi SPKT ini, Polsek Kapuas Barat berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menghadirkan rasa nyaman dan kemudahan dalam setiap urusan administrasi kepolisian di tingkat kecamatan.(Ysf)

Exit mobile version