Nuansarealita-news.com-Aceh Tamiang. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan uji publik terhadap 11.916 calon penerima SK By Name By Address (BNBA) Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Tahap III, yang berlangsung tanggal 18–20 Agustus 2026.
Uji publik ini mencakup calon penerima dengan kategori rumah rusak ringan, sedang dan berat.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak ada hak masyarakat terdampak yang terabaikan.
“Kejujuran dan keterbukaan adalah fondasi utama pemerintah. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya melalui uji publik. Mari kita bersama-sama kawal dan cermati data ini,demi keadilan bagi seluruh warga yang terdampak,” ujarnya.
Lebih lanjut, juru bicara Pemkab Aceh Tamiang, Ajie Lingga, mengatakan daftar calon penerima akan diumumkan di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat, seperti kantor kecamatan, kantor Desa, tempat ibadah dan pusat keramaian.
Selanjutnya, untuk tahap verifikasi dan validasi (verval) dan penerimaan sanggahan dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2025 di masing-masing kantor camat pukul 09.00-15.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan,wajib mengisi formulir keberatan
Dengan melampirkan fotokopi KTP, KK, serta dokumen pendukung terkait kondisi fisik kerusakan rumahnya.
Pemkab Aceh Tamiang mengimbau,agar masyarakat aktif mencermati daftar calon penerima dan segera menyampaikan keberatan apabila ditemukan data yang tidak sesuai, sehingga proses penetapan penerima bantuan, berjalan transparan, berkeadilan serta tepat sasaran. (AR)
