Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BKPSDM dan perwakilan Guru PPPK untuk membahas kepastian status, SK, hingga Batas Usia Pensiun, September 2026.
Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri, SH menegaskan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait PPPK harus sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi guru PPPK di Karawang. Jangan sampai ada regulasi yang tumpang tindih sehingga merugikan guru,” ujar Saepudin.
Dalam RDP tersebut, BKPSDM menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja sesuai regulasi nasional. Para guru PPPK juga menyampaikan aspirasi terkait kepastian pengangkatan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.
Saepudin menambahkan, DPRD akan mengawal agar Pemkab Karawang segera menerbitkan kebijakan teknis yang jelas dan berpihak kepada guru.
“Kami mendorong Pemkab segera menindaklanjuti hasil RDP ini agar tidak ada lagi kegelisahan di kalangan guru PPPK,” tegasnya.
