KARAWANG – Gugatan perdata terkait dugaan pengepungan kendaraan milik Asep Supriatna alias Asbah, Ketua DPD PAN sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis 10/9/2026 pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 138/Pdt.G/2026/PN Kwg ini berawal dari peristiwa Jumat 7/8/2026 di Jalan Baru Karawang. Kendaraan operasional Toyota Kijang Innova nopol T 1553 KP milik Asbah diduga dikepung sekitar 10 orang yang mengaku debt collector dari ACC Finance.
“Klien kami terpaksa menyerahkan kunci karena mendapat tekanan dan ancaman,” ujar Fajar Ramadan, SH dari LBH Jalapaksi saat konferensi pers di Cikampek, Sabtu 29/8/2026.
Setelah kunci diserahkan, kendaraan dibawa ke Telukjambe Barat. Asbah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang pada 8/8/2026.
Fajar menegaskan kasus ini bukan sekadar sengketa perdata. “Aksi pengepungan dan intimidasi ini bukan lagi ranah perdata biasa, ini berpotensi masuk tindak pidana,” tegasnya. Ia merujuk pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pihaknya juga akan mendorong Pemda dan DPRD Karawang mendesak OJK menindak leasing yang memakai jasa penagihan premanisme.
Tokoh masyarakat Uston/Ustadz Beton ikut menyoroti. “Ini jelas meresahkan masyarakat. Saya berharap aparat penegak hukum turun tangan dan jangan sampai persoalan seperti ini menjadi pembiaran,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pembiayaan belum memberikan hak jawab resmi.
LOKASI & WAKTU: Pengadilan Negeri Karawang | Kamis, 10 September 2026 Pukul 09.00 WIB
SIDANG DIMULAI 10 SEPTEMBER
Gugatan dugaan pengepungan kendaraan milik anggota DPRD Karawang Asep Supriatna masuk sidang perdana di PN Karawang.
Kuasa hukum: “Ini berpotensi tindak pidana, bukan sekadar sengketa perdata”
Tokoh masyarakat: “Jangan sampai jadi pembiaran”
