Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Cegah Karhutla dari Lingkungan Warga, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Sampaikan Ancaman Sanksi Pidana

0
×

Cegah Karhutla dari Lingkungan Warga, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Sampaikan Ancaman Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAPUAS – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polsek Kapuas Barat dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat lingkungan. Selasa (22/9/2026) pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Bripka Misrani, menyambangi warga dan Ketua RT 08 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Misrani menyampaikan sosialisasi sekaligus imbauan terkait Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan.

Example 300x600

Penyampaian imbauan dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, Jalan Desa Sei Kayu RT 08. Pendekatan langsung ini diharapkan membuat pesan pencegahan Karhutla lebih mudah diterima masyarakat sekaligus mendorong warga untuk ikut menyampaikan informasi tersebut kepada lingkungan sekitar.

Bhabinkamtibmas juga mengajak Ketua RT dan masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut kepolisian, kepedulian masyarakat di tingkat lingkungan menjadi bagian penting untuk mendeteksi dan mencegah potensi kebakaran sebelum berkembang menjadi lebih luas.

Selain mengingatkan dampak Karhutla terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat, warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan. Sosialisasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng.

Dalam imbauannya, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada sanksi pidana. Ketentuan yang disampaikan antara lain terkait UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 39 Tahun 2014, serta ketentuan KUHP yang tercantum dalam maklumat tersebut, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap pesan pencegahan Karhutla tidak berhenti pada satu kegiatan sosialisasi saja, tetapi dapat diteruskan oleh warga dan perangkat lingkungan kepada masyarakat lainnya.

Polsek Kapuas Barat di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Siswono Tri S., S.H., M.M. terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. Kolaborasi antara kepolisian, Ketua RT dan warga diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus mewujudkan wilayah Kecamatan Kapuas Barat yang aman, kondusif dan bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *