Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Bukan Dibakar, Lahan Dibuka Bersama: Polisi Ajak Warga Anjir Kalampan Cegah Karhutla

0
×

Bukan Dibakar, Lahan Dibuka Bersama: Polisi Ajak Warga Anjir Kalampan Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan mengedepankan pendekatan langsung kepada masyarakat. Selasa (22/9/2026) pagi, dua personel Polsek Kapuas Barat menyambangi warga Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, untuk menyampaikan kampanye membuka lahan tanpa membakar.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB tersebut melibatkan Aiptu Topas T.R. dan Bripka Misrani. Keduanya menyampaikan imbauan kepada masyarakat dengan membawa pesan utama agar tradisi membuka lahan dengan cara membakar ditinggalkan dan diganti dengan cara yang lebih aman melalui semangat gotong royong.

Example 300x600

Pesan tersebut disampaikan secara langsung menggunakan spanduk serta Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah. Kehadiran petugas di tengah masyarakat menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk membangun kesadaran bahwa pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan warga.

Melalui kampanye tersebut, masyarakat diajak memahami bahwa membuka lahan tanpa bakar merupakan pilihan yang perlu dibudayakan bersama. Gotong royong menjadi salah satu pendekatan yang ditekankan agar kegiatan pengolahan lahan tetap dapat dilakukan tanpa menimbulkan risiko kebakaran yang dapat meluas ke area lain.

Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila pembukaan atau pengolahan lahan dilakukan dengan cara membakar hingga menyebabkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sosialisasi ini diharapkan membuat warga semakin memahami pentingnya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, petugas turut mengingatkan ketentuan mengenai larangan pembakaran lahan serta ancaman pidana dan denda sebagaimana tercantum dalam aturan yang menjadi dasar imbauan. Penekanan terhadap aspek hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi agar masyarakat tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman atau biasa dilakukan.

Bagi Polsek Kapuas Barat, kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran sejak dini, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas masyarakat dalam pengelolaan lahan. Dengan komunikasi yang dilakukan secara langsung, diharapkan pesan pencegahan Karhutla dapat diteruskan dari satu warga kepada warga lainnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib dan kondusif. Polsek Kapuas Barat di bawah pimpinan IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M. terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mengutamakan cara pembukaan lahan tanpa bakar sebagai langkah nyata mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *