CILACAP, Nuansarealitanews.com – Seorang warga Cilacap bernama Atin, yang juga merupakan nasabah dari perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Cilacap, mendatangi kantor cabang setempat untuk mempertanyakan haknya. Saptu, 15/08/2026.
Atin mengeluhkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya yang tak kunjung diserahkan oleh pihak Adira, padahal ia mengaku telah membayar lunas seluruh angsuran kredit sepeda motornya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ipang, selaku Supervisor Adira Cabang Cilacap, memberikan klarifikasi langsung kepada pihak nasabah.
Dalam keterangannya, Ipang mengakui adanya keterlambatan penyerahan BPKB tersebut dan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh tindakan kriminal yang dilakukan oleh salah satu oknum internal perusahaan.
“Kami sudah mengupayakan penyelesaian dengan mengajukan proposal ke kantor pusat Adira untuk segera menindaklanjuti dan mencari solusi atas masalah ini,” tegas Ipang saat ditemui di ruang tamu kantor Adira Cilacap, Sabtu (15/8/2026).
Lebih lanjut, Ipang membeberkan bahwa kendala utama yang menyebabkan BPKB milik Atin tertahan adalah ulah seorang oknum admin Adira berinisial “L”.
Oknum tersebut diketahui telah membawa kabur uang angsuran nasabah dan tidak menyetorkannya ke kas perusahaan.
Berdasarkan pendataan internal pihak Adira Cilacap, korban dari oknum admin inisial L ini tidak hanya dialami oleh Ibu Atin.
Terdapat sedikitnya 5 orang nasabah yang turut menjadi korban penggelapan dana angsuran dengan modus yang sama.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah tegas perusahaan, pihak Adira Cilacap memastikan bahwa kasus penggelapan ini telah dibawa ke ranah hukum.
“Terkait perbuatan oknum admin tersebut, hal ini juga sudah kami laporkan ke pihak Polsek setempat agar diproses secara hukum,” tambah Ipang.
Hingga berita ini diturunkan, para nasabah yang menjadi korban, termasuk Atin, berharap pihak kantor pusat Adira dapat segera merespons proposal yang diajukan oleh cabang Cilacap.
Nasabah menuntut agar BPKB yang menjadi hak mereka dapat segera dikeluarkan tanpa harus menunggu proses hukum oknum karyawan tersebut selesai, mengingat kewajiban pembayaran dari sisi nasabah telah dipenuhi.
(SAS NR)



















