Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan di Desa Tahujan Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian

3
×

Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan di Desa Tahujan Berhasil di Amankan Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Puruk Cahu – Polres Murung Raya (Mura) bersama Polsek Tanah Siang Siang Selatan berhasil amankan pelaku penganiayaan yang sempat viral dimedsos yang berlokasi di Desa Tahujan Ontu, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya.


Pelaku yang ketahui berinisial BP (25) berhasil diamankan oleh petugas di Desa Tahujan Ontu, Senin (21/9/2026) pukul 16.00 WIB.

Example 300x600

Plh Kapolres Mura AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Mura Ipda Zaenal Arifin, S.Sos mengungkapkan, bahwa kejadian naas tersebut pada Minggu (20/9/2026) pukul 13.00 WIB, ketika pelaku tiba-tiba mendatangi rumah korban (29) dan menggedor pintu rumah sambil mencari charger handphone dalam keadaan marah-marah.

Korban kemudian menanyakan kepada pelaku mengenai alasan dirinya marah. Namun, pelaku justru semakin emosi dan secara tiba-tiba mengambil sebilah parang, kemudian langsung mengayunkannya ke arah korban, namun ayunan tersebut tidak mengenai korban. Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar melalui jendela rumah. Pelaku kemudian mengejar korban sambil membawa sebilah parang. Pada saat terjadi kejar-kejaran, korban sempat terjatuh, kemudian pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai paha sebelah kiri.

“Setelah melihat korban tergeletak akibat luka yang dialaminya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian,” terang Ipda Zaenal.

Menyikapi adanya laporan tersebut, Personel Polsek Tanah Siang Selatan dan Satreskrim Polres Mura langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di sebuah pondok nya di Desa Tahujan Ontu, petugas beserta masyarakat Desa menuju ke tempat pelaku bersembunyi. Pelaku pun berhasil diamankan dan langsung di amankan di Kantor Polsek Tanah Siang Selatan.

Saat ini, korban dirawat di RSUD Puruk Cahu dengan luka yang dialaminya mendapat penanganan berupa sebanyak 27 (dua puluh tujuh) jahitan. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban telah diperbolehkan pulang dan untuk sementara tinggal di rumah mertuanya guna mengamankan diri serta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, untuk pelaku kita kenakan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelas Kasi Humas. (hms)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *