News

SDN Cidulang 2 Kecamata Cikijing Majalengka Disorot: Ingin Bebankan Temuan BPK ke Sekolah Lain? Disdik Buka Penjelasan

3

Majalengka, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya mencatat temuan kerugian negara senilai sekitar Rp. 19.000.000 di SDN Cidulang 2, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka. Temuan itu secara tegas menunjuk satuan pendidikan tersebut sebagai pihak yang dinilai memiliki kekurangan dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

 

Namun, informasi yang diterima redaksi justru memunculkan kecurigaan mendalam. Alih-alih ditanggung dan diselesaikan oleh pihak yang bersangkutan, kewajiban pengembalian dana kerugian negara itu justru diduga hendak dibebankan secara merata kepada seluruh Sekolah Dasar yang ada di wilayah Kecamatan Cikijing. Puluhan sekolah lain yang sama sekali tidak terlibat dalam temuan pemeriksaan itu, seolah dipaksa ikut menanggung beban kesalahan yang bukan dibuat mereka.

 

Benarkah SDN Cidulang 2 hendak mengalihkan kewajibannya kepada pihak lain? Apakah ada landasan aturan yang membenarkan pemindahan tanggung jawab kerugian negara kepada sekolah-sekolah lain yang tidak bersalah? Jika hal itu benar-benar terjadi, maka prinsip keadilan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara jelas-jelas diabaikan. Sampai batas waktu yang ditetapkan redaksi, Kepala Sekolah SDN Cidulang 2 belum juga memberikan penjelasan resmi atas dugaan langkah yang sangat mencurigakan tersebut.

 

Merespons kegaduhan yang berkembang di tengah masyarakat, Asep Fajar A atau sering disapa akrab Asep Logay Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka akhirnya memberikan penjelasan kepada redaksi setelah menelusuri langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

 

Kabid SD menegaskan bahwa temuan kerugian negara senilai Rp.19 juta itu ternyata telah seluruhnya dibayarkan sendiri oleh Kepala Sekolah SDN Cidulang 2 dan disetorkan kembali ke Kas Negara, tanpa membebankan maupun meminta bantuan pembayaran dari sekolah-sekolah lain di Kecamatan Cikijing.

 

Pihak Kabid SD juga menguraikan akar masalah temuan tersebut. Kekurangan yang dinilai sebagai kerugian negara bukanlah uang yang hilang atau disalahgunakan. Sebenarnya kegiatan-kegiatannya telah dilaksanakan, meliputi honorarium narasumber, konsumsi dan perlengkapan kegiatan, retribusi pengangkutan sampah, serta biaya listrik dan layanan internet. Namun secara administrasi pertanggungjawaban, kelengkapan berkas dinilai belum lengkap sehingga BPK mencatatnya sebagai kekurangan dan kerugian negara.

 

Terhadap kelemahan pengelolaan administrasi keuangan sekolah yang masih menjadi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat berencana mengambil langkah pembinaan. Mulai bulan Agustus ini, akan dilaksanakan pendampingan dan asistensi menyeluruh kepada para pengelola sekolah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar kesalahan serupa akibat kelalaian administrasi tidak kembali terulang.

 

Meski pihak pengawas telah meluruskan tidak adanya pembebanan kepada sekolah lain, namun sejumlah pertanyaan krusial tetap belum terjawab sepenuhnya. Mengapa kekurangan kelengkapan berkas saja justru harus ditanggung secara pribadi oleh Kepala Sekolah hingga mencapai belasan juta rupiah?

 

Hingga berita ini diturunkan, Cucu Hartiny, S.Pd, Kepala Sekolah SDN Cidulang 2 selaku pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan tersebut belum menyampaikan pernyataan resminya kepada redaksi.

 

Masyarakat tetap berhak mengetahui secara terbuka dan rinci apa saja kekurangan administrasi yang menjadi temuan senilai Rp19 juta, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan lain yang merugikan nama baik dunia pendidikan di Kecamatan Cikijing. Redaksi tetap menanti tanggapan langsung dari pihak yang bersangkutan.

 

(Fahmi)

Exit mobile version