JELAI – Personel piket Polsek Jelai melaksanakan sosialisasi pencegahan kejahatan terhadap lingkungan dengan mengangkat tema “Stop Kejahatan terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan”. Kegiatan tersebut menyasar masyarakat serta lahan milik warga di Kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, sebagai langkah meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan, Jumat (25/09/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut berperan aktif mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar tidak dibenarkan serta dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Personel juga menyampaikan ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. Masyarakat diingatkan untuk memahami bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan memiliki konsekuensi hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sukamara AKBP Fajar Virgantara Sjarifuddin, S.I.K. melalui Kapolsek Jelai IPDA Widodo menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan turut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila melihat adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan.
Polsek Jelai mengajak masyarakat Kelurahan Kuala Jelai untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindakan pembakaran hutan maupun lahan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Polsek Jelai atau Bhabinkamtibmas setempat agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (HMS)







