Muara Teweh, 22 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara. Petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti total seberat 7,33 gram bruto yang diduga melibatkan seorang pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (21/09/2026) pukul 14.28 WIB, di kapal penyeberangan yang berada di daerah aliran Sungai Barito, RT 002, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang laki-laki berinisial TE (48) yang saat itu berada di kapal penyeberangan.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu mencari saksi umum yang berada di sekitar lokasi. Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan badan serta barang bawaan kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,86 gram bruto serta 8 plastik klip ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 2,47 gram bruto.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya plastik klip kosong, korek api, bong, kotak kecil bertuliskan PAGODA, dompet, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar, tas selempang, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp2.805.000, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Barito Utara AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam menjaga masyarakat Kabupaten Barito Utara dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ed)
