News

Permudah Wajib Pajak, Samsat Cikarang Utara Luncurkan Layanan Cicil dan Perpanjang Jam Pelayanan Agustus 2026

15

Permudah Wajib Pajak, Samsat Cikarang Utara Luncurkan Layanan Cicil dan Perpanjang Jam Pelayanan Agustus 2026

CIKARANG UTARA, BEKASI — Memasuki bulan Agustus 2026, Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah P3DW Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang Utara memperkuat layanan untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, *Mochamad Fajar Ginanjar*, mengatakan pihaknya fokus pada 2 hal: kemudahan pembayaran dan peningkatan kepatuhan.

1. Bayar Pajak Bisa Dicicil Lewat Koperasi*
Program Samsat Koperasi Industri “Samkopi” dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih “Samkopdes” yang diluncurkan Juni 2026 kini diperluas.
“Melalui inovasi Samkopi dan Samkopdes, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi. Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani membayar sekaligus,” ujar Fajar, Senin 25/8/2026.

Di wilayah Cikarang, titik Samkopdes sudah aktif di Desa Sukaresmi dan Desa Serang Kec. Cikarang Selatan, serta Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara.

2. Layanan Samling Tetap Buka di Lippo Cikarang*
Untuk menjangkau warga selatan, Samsat Keliling masih beroperasi di Area Parkir Barat Pasar Central Lippo Cikarang setiap hari Kamis pukul 09.00 – 12.00 WIB.
“Kami ingin lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan taat membayar pajak, berarti kita turut membiayai pembangunan di Kabupaten Bekasi,” kata *Cecep Mulyana*, Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Bekasi.

Syaratnya cukup membawa KTP elektronik, STNK dan BPKB asli beserta fotokopi.

3. Apresiasi Wajib Pajak Taat*
Program undian berhadiah bagi wajib pajak yang bayar tepat waktu 5 tahun berturut-turut juga masih berjalan.
“Kami memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Ini bentuk penghargaan bagi masyarakat yang disiplin,” jelas Fajar.

Fajar menambahkan, denda keterlambatan tetap berlaku 2% per bulan maksimal 48%. Kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun berpotensi diblokir.

Samsat Kabupaten Bekasi berlokasi di Jl. Raya Industri No. 14, Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara. Jam pelayanan Senin-Jumat 08.00-14.00 WIB, Sabtu 08.00-11.00 WIB.

Exit mobile version