Uncategorized

Ngopi Sambil Edukasi, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ingatkan Warga: Jangan Bakar Lahan!

5

KAPUAS BARAT – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan pendekatan yang dekat dengan keseharian masyarakat. Jumat pagi (4/9/2026), Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Bripka Misrani, menyambangi warga di salah satu warung/kios di Handil Kanderang, RT 08, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Bukan sekadar menyampaikan imbauan dari satu tempat ke tempat lain, kegiatan tersebut dikemas melalui komunikasi langsung dengan warga. Di tengah aktivitas masyarakat, Bripka Misrani memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta mengajak warga mengambil peran dalam mencegah terjadinya Karhutla sejak dari lingkungan masing-masing.

Dalam kesempatan itu, masyarakat diperkenalkan kembali dengan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Sosialisasi ini diharapkan membuat masyarakat memahami bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko terhadap lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

Bripka Misrani mengajak warga RT 08 Desa Sei Kayu untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas. Kepedulian masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah munculnya titik api, terlebih kebakaran lahan dapat dengan cepat menyebar apabila kondisi lingkungan mendukung.

Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan sejumlah ketentuan hukum terkait Karhutla, di antaranya Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Kepolisian turut mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif agar masyarakat memahami risiko hukum sebelum melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Melalui peran Bhabinkamtibmas yang aktif menyambangi warga, diharapkan pesan-pesan kamtibmas dapat diterima secara langsung sekaligus membangun kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.20 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi dan komunikasi langsung dengan masyarakat, sehingga kesadaran untuk menjaga wilayah dari ancaman Karhutla dapat tumbuh menjadi kepedulian bersama.

Exit mobile version