Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

MAHASISWA STIK DAN POLRES KOBAR SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA SEKALIGUS CEK LOKASI LAHAN KONSERVASI TERBAKAR DI DESA RUNTU

6
×

MAHASISWA STIK DAN POLRES KOBAR SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA SEKALIGUS CEK LOKASI LAHAN KONSERVASI TERBAKAR DI DESA RUNTU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ANGKALAN BUN – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri bersama Polres Kotawaringin Barat kembali menggelar sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Runtu, Kec. Arut Selatan. Selain sosialisasi, tim gabungan juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan konservasi yang terbakar di areal HGU milik PT. Surya Sawit Sejati, Kec. Arut Selatan.Dalam kegiatan tersebut, tim mendatangi kelompok masyarakat dan memberikan himbauan Kamtibmas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Petugas juga memberikan gambaran dampak dari pembukaan lahan dengan cara membakar terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian warga.

Example 300x600

“Kami mengajak masyarakat Desa Runtu untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena sanksinya jelas pidana,” ujar perwakilan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri.

Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.Turut mendampingi dalam kegiatan ini Kasat Binmas Polres Kobar IPTU Paulina Widyastuti, S.E., M.H. bersama personel Polres Kobar.Kegiatan yang melibatkan 4 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri dan 3 personel Polres Kobar ini selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.

Polres Kobar mengimbau masyarakat apabila melihat titik api agar segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *