KAPUAS BARAT – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan keterlibatan seluruh unsur masyarakat, termasuk tokoh adat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial di tingkat desa. Menyadari hal tersebut, Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu terus memperluas sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan agar pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Pada Selasa (13/10/2026) pukul 08.34 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA Misrani, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 01, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Misrani menyampaikan imbauan kepada mantir adat, ketua RT, dan warga setempat agar turut mengambil bagian dalam upaya mencegah terjadinya karhutla. Keterlibatan para tokoh masyarakat diharapkan dapat memperkuat penyampaian informasi sekaligus menumbuhkan kepedulian bersama terhadap pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya meneruskan pesan pencegahan kepada warga lainnya. Dengan dukungan mantir adat dan perangkat lingkungan, informasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi saja, tetapi dapat diteruskan dari rumah ke rumah maupun melalui komunikasi langsung di tengah masyarakat.
BRIPKA Misrani turut menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran, termasuk ketentuan dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, dan perkebunan.
Melalui penjelasan tersebut, warga diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama apabila menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak menganggap pembakaran sebagai cara biasa untuk membersihkan lahan, melainkan memilih metode pengelolaan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.
Kapolsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan yang dilaksanakan personelnya terus mendorong penguatan sinergi antara kepolisian, tokoh adat, ketua RT, dan masyarakat. Peran aktif seluruh unsur tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum sekaligus menciptakan upaya pencegahan karhutla yang berkelanjutan hingga ke lingkungan terkecil.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap keterlibatan mantir adat dan tokoh masyarakat Desa Sei Kayu dapat menjadi penggerak kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan. Dengan menyebarluaskan informasi dan menaati ketentuan hukum, masyarakat diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam mencegah karhutla serta menjaga wilayah Kapuas Barat tetap aman dan bebas dari ancaman kebakaran.
