Kuala Kapuas – Suasana haru menyelimuti prosesi pemakaman Alm. IPTU (Purn) Chrismianto yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas, Kamis (1/10/2026). Jajaran Polres Kapuas turut hadir memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang telah mengabdikan diri dalam institusi Polri.
Prosesi diawali dengan ibadah pemberangkatan jenazah dari rumah duka di Jalan Keruing Kuala Kapuas sekitar pukul 10.00 WIB. Jenazah kemudian diberangkatkan menuju Gereja Sinta di Jalan Ahmad Yani untuk mengikuti ibadah persemayaman yang dipimpin oleh Pdt. Yuliana Lombeng, S.Th.
Prosesi pemakaman turut dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., beserta Pejabat Utama Polres Kapuas, personel Polres Kapuas, PP Polri Kabupaten Kapuas, jemaat Majelis Gereja Efrata, serta masyarakat. Sekitar 100 orang hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Kapolres Kapuas menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Alm. IPTU (Purn) Chrismianto. Menurutnya, setiap pengabdian yang telah diberikan kepada institusi Polri dan masyarakat merupakan bagian dari sejarah pengabdian yang patut dihargai.
“Kami keluarga besar Polres Kapuas turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Alm. IPTU (Purn) Chrismianto. Semoga seluruh amal ibadah dan pengabdian beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kapolres Kapuas.
Kapolres menambahkan, kehadiran jajaran Polres Kapuas dalam prosesi pemakaman tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus penghargaan atas jasa dan pengabdian almarhum selama menjadi bagian dari keluarga besar Polri.
“Semangat pengabdian dan keteladanan beliau akan selalu dikenang. Semoga menjadi inspirasi bagi kami yang masih melanjutkan tugas untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian prosesi pemakaman berlangsung dengan khidmat, aman, dan penuh penghormatan hingga jenazah Alm. IPTU (Purn) Chrismianto dimakamkan di tempat peristirahatan terakhir.













