KAPUAS BARAT – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan memperkuat peran tokoh adat di tengah masyarakat. Hal inilah yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Polsek Kapuas Barat, dengan menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada Mantir Adat Desa Sei Kayu, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh BRIPKA Misrani di kawasan Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 08, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini menjadi langkah untuk memperluas jangkauan penyampaian informasi hukum sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan karhutla.
Dalam pertemuan tersebut, BRIPKA Misrani mengajak Mantir Adat agar turut berperan aktif menyampaikan pesan pencegahan kebakaran kepada warga. Keterlibatan tokoh adat diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi secara lebih dekat, mengingat tokoh adat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat dan penyampaian imbauan di lingkungan setempat.
Materi sosialisasi mengacu pada Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Melalui penyampaian maklumat tersebut, masyarakat diingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya.
BRIPKA Misrani turut menyampaikan sejumlah ketentuan hukum yang tercantum dalam materi maklumat, di antaranya ketentuan dalam KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Warga diimbau memahami ketentuan tersebut dan tidak melakukan pembakaran lahan yang berpotensi merusak lingkungan.
Selain menekankan aspek hukum, kegiatan ini juga mengajak masyarakat membangun kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan agar terhindar dari ancaman kebakaran. Penyampaian informasi secara berkelanjutan melalui Mantir Adat dan unsur masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkuat kewaspadaan serta mendorong warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Pendekatan melalui tokoh adat menjadi bagian dari upaya Polsek Kapuas Barat dalam membangun kemitraan dengan masyarakat. Dengan adanya dukungan Mantir Adat, pesan mengenai larangan pembakaran dan konsekuensi hukumnya diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi juga diteruskan kepada warga lainnya di Desa Sei Kayu.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Melalui sosialisasi ini, Polsek Kapuas Barat berharap sinergi antara kepolisian, tokoh adat, dan masyarakat semakin kuat sehingga upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Kecamatan Kapuas Barat.



















