Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Eksekusi Lahan Depung V Palangka Raya Diprotes, Ayong Pertanyakan Objek

15
×

Eksekusi Lahan Depung V Palangka Raya Diprotes, Ayong Pertanyakan Objek

Sebarkan artikel ini
Ayong Saat Menunjukkan Sejumlah Surat Eksekusi.
Example 468x60

NUANSAREALITA, Palangka Raya – Sofirman alias Ayong memprotes eksekusi lahan di Jalan Depung V, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya, Senin (12/10/2026). Ia mempertanyakan lokasi dan batas tanah berukuran 20 x 30 meter yang menjadi objek perkara.

Ayong mengaku belum memahami letak pasti tanah tersebut. Karena itu, ia meminta pihak terkait mencocokkan lokasi di lapangan dengan dokumen perkara dan putusan pengadilan.

Example 300x600

“Tanah 20 x 30 meter yang mau dieksekusi itu sebenarnya yang mana dan lokasinya di mana? Objeknya harus jelas,” kata Ayong di lokasi.

PN Palangka Raya Menjalankan Eksekusi Berdasarkan Penetapan

PN Palangka Raya menjalankan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 21/PDT.EKS/2024/PN PLK, juncto Nomor 144/PDT.G/2021/PN PLK, juncto Nomor 49/PDT/2022/PT PLK, juncto Nomor 45 K/PDT/2023, tertanggal 19 Juni 2026.

Ayong menilai kejelasan objek menjadi hal mendasar dalam proses tersebut. Menurutnya, pihak terkait harus memastikan lokasi, ukuran, dan batas tanah sesuai dengan amar putusan.

Ayong Mengaku Memiliki Kesepakatan dengan Tikil

Ayong menjelaskan bahwa persoalan ini bermula ketika dirinya menjalankan usaha rental alat berat. Saat itu, seseorang bernama Tikil meminta bantuannya membersihkan lahan.

Menurut Ayong, Tikil belum mampu membayar biaya jasa setelah pekerjaan selesai. Keduanya kemudian menyepakati pemberian tanah sebagai pengganti pembayaran jasa pembersihan.

Ayong mengklaim bahwa ia dan Tikil mencatat kesepakatan tersebut dalam dokumen tertulis. Berdasarkan dokumen itu, Ayong menganggap tanah yang mereka sepakati menjadi haknya.

Namun, ia mengaku terkejut ketika mengetahui tanah tersebut masuk dalam perkara yang melibatkan Wawan Permadi Bungai. Ayong pun mempertanyakan hubungan antara kesepakatannya dengan Tikil dan objek tanah dalam eksekusi.

Meski demikian, dokumen kesepakatan itu belum cukup untuk memastikan status kepemilikan tanah. Pihak terkait perlu memeriksa dokumen pertanahan, riwayat peralihan hak, dan putusan pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.

Ayong Mempertanyakan Pemasangan Plang Eksekusi

Selain mempersoalkan letak tanah, Ayong juga mempertanyakan pemasangan papan plang eksekusi. Ia menilai petugas memasang plang pada titik yang tidak sesuai dengan objek tanah yang ia maksud.

Papan tersebut berdiri di bidang yang disebut sebagai badan jalan. Karena itu, Ayong meminta penjelasan mengenai dasar penentuan titik pemasangan plang.

Di lapangan, proses eksekusi terlihat berlangsung pada dua titik yang disebut masuk dalam amar putusan. Salah satu titik menjadi perhatian karena terdapat dua bangunan rumah berkonstruksi kayu di area yang disebut sebagai badan jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas objek dan kesesuaiannya dengan amar putusan. Untuk memperjelas persoalan itu, pihak terkait perlu mencocokkan amar putusan, hasil constatering, dokumen pertanahan, dan kondisi fisik di lapangan.

Petugas BPN Menjelaskan Acuan Penentuan Lokasi

Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya yang hadir di lokasi menjelaskan bahwa penentuan titik lahan mengacu pada dokumen pemeriksaan atau pencocokan lokasi (constatering).

Namun, petugas tersebut belum merinci batas tanah dan metode pencocokan yang mereka gunakan. Pihak pengadilan juga perlu menjelaskan kesesuaian titik di lapangan dengan amar putusan.

Sementara itu, pihak penggugat turut hadir di lokasi. Sejumlah orang yang diduga mewakili pihak penggugat mengenakan pita merah di lengan dan terlihat mengikuti kegiatan pemasangan plang.

Awak media masih perlu meminta PN Palangka Raya menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing pihak dalam pelaksanaan tersebut.

PN Palangka Raya Belum Memberikan Penjelasan Substantif

Petugas PN Palangka Raya di lapangan mengarahkan awak media untuk meminta keterangan langsung kepada unsur pimpinan pengadilan.

Hingga berita ini disusun, pimpinan PN Palangka Raya belum memberikan penjelasan substantif kepada awak media mengenai keberatan Ayong, dasar penentuan objek, dan kondisi bangunan di area eksekusi.

Karena itu, keterangan resmi pengadilan masih diperlukan untuk menjelaskan dasar pelaksanaan eksekusi dan kesesuaian objek dengan putusan.

Aparat Gabungan Mengamankan Jalannya Eksekusi

Aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengamankan jalannya eksekusi. Ketiga unsur tersebut terlihat berjaga di lokasi, termasuk di area yang memiliki dua bangunan rumah berkonstruksi kayu.

Kehadiran aparat gabungan menjadi bagian dari pengamanan kegiatan di tengah keberatan Ayong. Meski demikian, pengamanan tersebut tidak menjawab persoalan mengenai batas dan kesesuaian objek tanah.

Oleh sebab itu, pihak terkait tetap perlu menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan dokumen perkara dan keterangan resmi pengadilan.

Ayong Meminta Pihak Terkait Memeriksa Dokumen

Ayong meminta pihak terkait memeriksa dokumen yang menjadi dasar klaimnya atas tanah. Ia berharap pelaksanaan eksekusi benar-benar sesuai dengan objek yang tercantum dalam putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kejelasan objek dapat mencegah kesalahan penentuan lokasi dan potensi kerugian bagi pihak yang merasa memiliki hak atas tanah.

Di sisi lain, masyarakat memerlukan penjelasan yang merujuk pada amar putusan, penetapan eksekusi, hasil constatering, dan berita acara pelaksanaan eksekusi untuk menilai kesesuaian proses di lapangan.

Karena itu, PN Palangka Raya, BPN Kota Palangka Raya, dan pihak penggugat perlu memberikan keterangan mengenai dasar penentuan objek serta pemasangan plang di Jalan Depung V.

Penjelasan para pihak akan membantu masyarakat memahami hubungan antara objek dalam putusan dan kondisi faktual di lokasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *