Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ajak Warga Pahami Ancaman Sanksi Pidana

5
×

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ajak Warga Pahami Ancaman Sanksi Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kapuas Barat – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA Misrani, menyambangi warga dan Ketua RT 06 Desa Sei Kayu untuk menyampaikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan serta sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan, Rabu (16/9/2026) pukul 07.20 WIB.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam membangun kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka maupun mengelola lahan. Melalui komunikasi secara langsung, pesan pencegahan karhutla diharapkan dapat diterima dengan baik dan diteruskan kepada warga lainnya di lingkungan Desa Sei Kayu.

Example 300x600

Dalam sosialisasi itu, BRIPKA Misrani mengajak Ketua RT dan masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan imbauan mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat upaya bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api.

Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan turut menjadi materi utama dalam penyampaian tersebut. Warga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam maklumat. Salah satu ketentuan yang disosialisasikan adalah Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, sesuai materi laporan.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, kegiatan ini diarahkan untuk mendorong masyarakat agar mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menggunakan api dalam pengelolaan lahan. Pesan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan warga, terutama dalam menjaga lingkungan sekitar dari risiko kebakaran yang dapat meluas.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara kepolisian dan warga. Melalui koordinasi dengan Ketua RT, penyampaian informasi mengenai pencegahan karhutla diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga kesadaran bersama terhadap pentingnya menjaga keamanan lingkungan semakin kuat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat melalui Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah karhutla, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *