Nuansarealitanews.com-Aceh Tamiang. Dalam rangka HUT RI ke 81. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang. Senin (18/08/26).
Adapun kegiatan tersebut dipimpin Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H., bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah.
Irjenpol purn Drs Armia Pahmi pada kesempatan tersebut, menegaskan bahwasanya momentum kemerdekaan bukanlah sekadar mengenang sejarah, tetapi juga memperkuat komitmen menghadirkan keadilan dan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperbaiki diri,dan juga berkontribusi bagi bangsa Indonesia.
Menurut Armia Pahmi, Pemasyarakatan harus mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial. Warga binaan tidak semata-mata dipandang sebagai pihak yang menjalani hukuman. Tetapi sebagai sumber daya manusia yang perlu dipersiapkan agar mampu kembali ke masyarakat secara produktif.
Dan “Remisi bukanlah hadiah cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan negara atas kedisiplinan dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan,” ujarnya.
Mantan Irwasda Poldasu tersebut, juga mengApresiasi jajaran pemasyarakatan, serta mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Armia Pahmi kembali menegaskan ‘tidak boleh ada toleransi terhadap peredaran narkoba, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun praktik percaloan’. Ungkapnya Jelas.
Selanjutnya Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Akhmad Sobirin Sholeh, A.Md.I.P., S.H., M.H., menyampaikan, remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan diberikan berdasarkan perubahan perilaku, kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 62 warga binaan Lapas Kelas IIB Kualasimpang menerima remisi, terdiri atas 17 penerima Remisi Umum dan 45 penerima Remisi Tambahan.
Warga binaan yang mendapat remisi umum, terdiri dari :
5(lima)orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan.
7(tujuh) orang dua bulan,dan 5(lima)orang tiga bulan.
Sementara itu bagi warga binaan penerima remisi Tambahan,ada 45 warga binaan.
Dengan rincian
5 (lima) orang memperoleh 20 hari. 19 (sembilan belas) orang satu bulan.
7 (tujuh) orang satu bulan 10 hari.
11(sebelas)orang satu bulan 20 hari, dan.
3 (tiga) orang dua bulan.
Perolehan remisi warga binaan tahun ini dinilai istimewa, karena terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Tambahan,setelah memenuhi ketentuan, termasuk warga binaan yang secara sukarela kembali ke Lapas Kelas IIB Kualasimpang. Setelah turut membantu penanggulangan bencana banjir pada 2025. Ungkap Sobirin.
Akhmad Sobirin berharap dengan adanya pemberian remisi,menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Harapnya.
“Kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari tembok dan jeruji, tetapi juga bebas dari perilaku dan kebiasaan buruk yang dapat membawa kita kembali melakukan pelanggaran hukum,” kata Sobirin.
Pantauan awak media acara ditutup dengan penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Aceh Tamiang bersama Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPR-K,Ketua TP-PKK,dan para kepala SKPK, pimpinan instansi vertikal, serta,LSM, para Camat dan tamu undangan lainnya. (AR)
