Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Penyang

4
×

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Penyang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Penyang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Jumat (11/9/2026) pukul 09.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Example 300x600

Kapolsek Murung Ipda Riko melalui Bripka Yoga menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *