Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

APH Wajib Bertindak, Pengelolaan Dana Desa Pasindangan Jatitujuh Super Semrawut

155
×

APH Wajib Bertindak, Pengelolaan Dana Desa Pasindangan Jatitujuh Super Semrawut

Sebarkan artikel ini

APH Wajib Bertindak, Pengelolaan Dana Desa Pasindangan Jatitujuh Super Semrawut

Example 468x60

Dana Desa Anggaran Ratusan Juta Terpakai di Desa Pasindangan Jatitujuh, Namun Transparansi & Rincian Realisasi Masih Menjadi Tanda Tanya

Majalengka, Pengelolaan keuangan desa menjadi pilar utama pembangunan yang harus dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Namun, realisasi anggaran Dana Desa Pasindangan untuk tahun anggaran 2024 dan 2025 memunculkan sejumlah pertanyaan kritis di tengah masyarakat, menyusul tercatatnya belanja besar pada sektor penerangan jalan, pupuk pertanian, bantuan UMKM, hingga penggemukan hewan ternak.

Example 300x600

Berdasarkan data yang diperoleh redaksi dari narasumber terpercaya, Pemerintah Desa Pasindangan telah merealisasikan sejumlah pos anggaran strategis dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat penggunaan dana untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 69.236.780, serta Pengadaan Pupuk Pertanian mencapai Rp 91.650.000.

Sementara itu, di tahun 2025, alokasi terserap untuk Bantuan Modal UMKM senilai Rp 10.000.000, dan pos terbesar berada pada Peningkatan Ketahanan Pangan (Penggemukan Hewani) dengan nilai Rp 162.431.000.

Angka-angka ini menggambarkan skala pembiayaan yang tidak sedikit. Namun, hingga saat ini, rincian teknis, mekanisme pelaksanaan, serta bukti akuntabilitas di lapangan belum sepenuhnya dapat diakses secara jelas oleh publik. Hal ini memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan mendasar terkait efektivitas dan keadilan penyaluran anggaran tersebut.

Menyikapi hal itu, wartawan media Nuansarealita selaku bagian dari fungsi kontrol sosial telah menyampaikan pesan konfirmasi melalui sambungan whatsapp kepada Kepala Desa Pasindangan guna mendapatkan kejelasan fakta yang utuh, berimbang, dan berlandaskan asas praduga tak bersalah.

Adapun poin-poin yang meminta penjelasan resmi antara lain menyangkut rincian teknis, sasaran penerima manfaat, serta ketersediaan dokumen pertanggungjawaban:

-Realisasi Tahun 2024

1. Penerangan Jalan Umum (PJU) – Rp 69.236.780
Publik berhak mengetahui: Berapa titik lampu yang terpasang dengan biaya tersebut? Jenis lampu apa yang digunakan dan berapa rincian biaya satuan per titiknya? Apakah nilai anggaran tersebut sudah mencakup biaya pemeliharaan dan operasional listrik jangka panjang, atau hanya terbatas pada pengadaan barang dan jasa pemasangan saja? Selain itu, di titik lokasi mana saja fasilitas ini disebar?

2. Pengadaan Pupuk Pertanian – Rp 91.650.000
Terkait program pendukung tani ini muncul pertanyaan vital: Berapa kuantitas pupuk yang diserap pasar desa? Jenis pupuk apa saja yang diadakan? Bagaimana mekanisme penyaluran dilakukan—apakah diserahkan secara cuma-cuma atau dengan sistem subsidi? Berapa jumlah petani yang benar-benar terdata sebagai penerima manfaat, dan apakah daftar nama penerima dapat ditunjukkan sebagai bukti pertanggungjawaban administrasi?

-Realisasi Tahun 2025

3. Bantuan Modal UMKM – Rp 10.000.000
Dana ini disalurkan untuk penguatan ekonomi warga. Namun belum jelas: Berapa pelaku usaha yang terfasilitasi? Berapa besaran rata-rata bantuan yang diterima? Sektor usaha apa yang menjadi prioritas? Apakah sifat bantuan ini berupa hibah murni atau pinjaman bergulir? Dan yang terpenting, apakah ada laporan pertanggungjawaban dari sisi penerima manfaat?

4. Peningkatan Ketahanan Pangan (Penggemukan Hewani) – Rp 162.431.000
Menjadi pos anggaran terbesar, transparansi di sini sangat diharapkan. Masyarakat perlu mengetahui: Jenis hewan ternak apa yang dibudidayakan? Berapa jumlah populasi hewan yang dipelihara? Apakah sistemnya dikelola mandiri atau bermitra dengan kelompok tertentu? Bagaimana hasil akhir kegiatan—apakah ternak sudah terjual atau disalurkan ke warga? Di mana bukti laporan dan dokumentasi kegiatannya?

5. Terakhir, masyarakat luas berhak mengetahui di mana warga dapat mengakses secara terbuka seluruh laporan realisasi anggaran dan berkas pertanggungjawaban kegiatan desa tersebut.

Dalam pesan konfirmasinya, (Selasa, 01/09/26), Nuansarealita memberikan batas waktu tanggapan selama 2 x 24 jam guna memenuhi prinsip jurnalistik cepat dan akurat. Media juga menyatakan kesiapan untuk melakukan wawancara langsung guna kelengkapan verifikasi fakta sebelum berita dimuat.

Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pasindangan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan klarifikasi tersebut. Masyarakat pun berharap penjelasan yang transparan dapat diberikan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.

(Fis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *