Polres Barsel

Antisipasi Pungli Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Dengan Warga Masyarakat

1

Polres Barsel – Upaya Pemberantasan Pungutan Liar Personel Polsek Jenamas Polres Barsel, Polda Kalteng, terus mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli, Kec. Jenamas, Kab. Barsel, Prov. Kalteng, Jumat (18/9/2026) pagi.

 

Kapolres Barsel AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H.  melalui Kapolsek Jenamas Ipda Muh Akbar Ubaydillah

, S.Tr.K mengatakan, sosialisasi Saber Pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder agar menghindari serta mencegah praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan.

 

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

 

Ia juga meminta agar masyarakat turun berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memahami dan membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya. (humas)

Exit mobile version