Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Kepala Desa Kalibaru Tegaskan Tak Pernah Menuding Agus Suhendar ODGJ, Jelaskan Kronologi Penanganan hingga Rujukan ke Rumah Sakit

2
×

Kepala Desa Kalibaru Tegaskan Tak Pernah Menuding Agus Suhendar ODGJ, Jelaskan Kronologi Penanganan hingga Rujukan ke Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIANJUR – Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan atau menuding Agus Suhendar (59), warga Kampung Kalibaru RT 001/RW 005, sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

 

Example 300x600

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan dan informasi di media sosial yang mengaitkan nama Agus Suhendar dengan tudingan mengalami gangguan jiwa.

 

Kepala Desa Kalibaru menjelaskan, tindakan yang dilakukan pemerintah desa pada 27 April 2026 berawal dari laporan masyarakat mengenai kondisi Agus yang saat itu disebut sedang mengamuk dan sulit dikendalikan, bukan berdasarkan keputusan sepihak pemerintah desa untuk memberikan diagnosis medis.

 

Berawal dari Laporan Warga

 

Menurut keterangan Kepala Desa Kalibaru, pada 27 April 2026 dirinya menerima laporan warga mengenai Agus Suhendar yang disebut mengamuk sejak malam hingga pagi hari.

 

Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Desa kemudian mendatangi kantor desa untuk memastikan kondisi yang terjadi.

 

Dalam penjelasannya, pada saat itu terjadi keributan dan seorang ustaz yang disebut bernama Tiana mengalami luka memar, bengkak dan membiru pada bagian kelopak mata setelah terjadi pemukulan.

 

Kepala Desa menyebut Agus kemudian masih dalam kondisi sulit dikendalikan sehingga dirinya bersama sejumlah warga berupaya mengamankan Agus dan membawanya ke rumah keluarga.

 

Namun, menurut keterangan Kepala Desa, kondisi tersebut kembali terjadi di rumah keluarga.

 

“Saya menerima kabar dari keluarga Agus bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan sering mengamuk tidak terkendali. Bahkan, menurut keluarga, pernah mengamuk sambil membawa golok,” ujar Kepala Desa dalam keterangannya.

 

Atas kondisi tersebut, Kepala Desa kemudian menghubungi pihak Puskesmas untuk meminta penanganan medis.

 

Setelah dilakukan koordinasi, Agus dibawa ke Puskesmas. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa, fasilitas yang tersedia dinilai belum memadai untuk menangani kondisi yang dihadapi Agus.

 

Puskesmas kemudian memberikan rujukan agar Agus memperoleh pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di rumah sakit, hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

 

Kepala Desa: Saya Tidak Pernah Memberikan Diagnosis Medis

 

Poin penting yang perlu ditegaskan dalam persoalan ini adalah perbedaan antara tindakan pemerintah desa berdasarkan laporan situasi dengan diagnosis medis.

 

Kepala Desa menyatakan dirinya tidak pernah menetapkan Agus sebagai ODGJ.

 

Secara hukum dan medis, diagnosis gangguan kesehatan jiwa bukan kewenangan kepala desa ataupun masyarakat. Diagnosis harus dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saat ini, pengaturan kesehatan jiwa berada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah mencabut dan menggantikan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

 

Disisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2023 antara lain mengatur bahwa upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan, termasuk bagi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa. Undang-undang tersebut juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu dan terjangkau serta informasi dan edukasi mengenai kesehatan jiwa.

 

Dengan demikian, penggunaan istilah “ODGJ” harus ditempatkan secara hati-hati dan tidak boleh dijadikan label sosial berdasarkan dugaan, perilaku sesaat, atau informasi dari pihak lain tanpa dasar pemeriksaan medis.

 

Data Diagnosis Kesehatan Harus Diperlakukan Secara Hati-Hati

 

Dalam keterangan yang disampaikan Aa Jaelani, Ketua Biro Hukum Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK), disebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat diagnosis medis terhadap Agus dengan kode F25.0.

 

Namun, informasi mengenai diagnosis atau kondisi kesehatan seseorang merupakan informasi yang sangat sensitif.

 

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasukkan data dan informasi kesehatan sebagai Data Pribadi yang bersifat spesifik.

 

Karena itu, pemberitaan mengenai kondisi kesehatan seseorang idealnya dilakukan secara proporsional, berdasarkan sumber yang sah, dan dengan mempertimbangkan hak privasi serta kepentingan terbaik bagi orang yang bersangkutan.

 

Dalam konteks jurnalistik, informasi mengenai kondisi kesehatan tidak seharusnya digunakan sebagai bahan stigma atau untuk merendahkan martabat seseorang.

 

Penting pula ditegaskan bahwa adanya diagnosis kesehatan tidak secara otomatis berarti seseorang tidak memiliki kapasitas hukum atau otomatis bebas dari pertanggungjawaban pidana. Penilaian mengenai kondisi seseorang dalam kaitannya dengan suatu perkara hukum memiliki mekanisme tersendiri.

 

Dugaan Tindak Pidana dan Pencabutan Laporan

 

Sementara itu, Aa Jaelani menyampaikan bahwa persoalan lain terkait laporan dugaan tindak pidana di Polsek Tanggeung telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga.

 

Menurut keterangannya, laporan tersebut telah dicabut oleh adik kandung pelapor berdasarkan kesepakatan keluarga besar.

 

“Kesepakatan keluarga besar dilakukan melalui musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan,” kata Aa Jaelani.

 

Ia menilai penyelesaian tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan, ketenteraman dan kondusivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanggeung.

 

Namun secara hukum, pencabutan laporan tidak selalu otomatis menghapus perkara pidana. Hal tersebut bergantung pada jenis tindak pidana, sifat deliknya, tahapan proses hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Karena itu, status suatu laporan sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

 

Perspektif Hukum: Kondisi Kejiwaan Tidak Boleh Menjadi Stigma

 

Dari perspektif hukum pidana, kondisi kejiwaan seseorang juga tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan label masyarakat.

 

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana bagi orang yang menyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Pasal 38 menyatakan bahwa kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk pengurangan pidana dan/atau dikenai tindakan, sedangkan Pasal 39 mengatur kondisi tertentu yang berkaitan dengan disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut dan gambaran psikotik.

 

Artinya, status kesehatan jiwa harus dinilai berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme hukum yang tepat, bukan berdasarkan asumsi masyarakat.

 

Hal tersebut penting untuk menjaga dua kepentingan sekaligus: perlindungan masyarakat apabila terdapat perilaku yang membahayakan serta perlindungan terhadap hak dan martabat orang yang sedang mengalami gangguan kesehatan.

 

Kepala Desa Mengaku Justru Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

 

Kepala Desa Kalibaru juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi pihak yang dirugikan karena muncul pemberitaan yang menurutnya membalik fakta dan menimbulkan kesan bahwa dirinya menuduh Agus Suhendar sebagai ODGJ.

 

Namun, ia memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut karena Agus merupakan warga Desa Kalibaru dan saat ini disebut sedang menjalani penanganan kesehatan.

 

“Saya sebagai kepala desa merasa difitnah dan nama baik saya sedang dicemarkan. Namun karena yang bersangkutan adalah warga Desa Kalibaru dan sedang dalam kondisi penanganan kesehatan, saya sangat memakluminya. Semoga saudara Agus Suhendar lekas pulih dan sembuh,” ungkapnya.

 

Sikap tersebut menunjukkan pentingnya mengedepankan penyelesaian secara bijaksana dan tidak memperkeruh keadaan.

 

Waspada Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

 

Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati ketika menyebarkan informasi mengenai seseorang melalui media sosial.

 

KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana pencemaran dalam Pasal 433. Ketentuan tersebut mencakup tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Untuk pencemaran tertulis yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, ketentuannya juga memiliki ancaman pidana tersendiri.

 

Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus melihat unsur-unsur pidana secara utuh, konteks pernyataan, maksud, bukti, serta ketentuan mengenai kepentingan umum dan pembelaan diri.

 

Oleh sebab itu, kritik atau pemberitaan tidak boleh disamakan begitu saja dengan pencemaran nama baik. Sebaliknya, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers juga harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, verifikasi dan keberimbangan.

 

Tanah untuk KDMP Juga Disorot

 

Dalam kesempatan yang sama, Aa Jaelani turut menanggapi persoalan lahan yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan tersebut merupakan tanah kosong dengan status milik desa sehingga menurutnya penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan KDMP tidak merugikan pihak lain.

 

Namun, aspek legalitas penggunaan aset desa tetap harus diverifikasi berdasarkan status hak atas tanah, dokumen kepemilikan, keputusan pemerintah desa, peruntukan aset desa serta prosedur pengelolaan aset desa.

 

Dengan demikian, pernyataan mengenai kepemilikan atau legalitas tanah sebaiknya tidak berhenti pada informasi lisan, tetapi perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan administrasi pemerintahan desa yang sah.

 

Prinsip Berimbang dan Praduga Tak Bersalah

 

Kasus ini memperlihatkan pentingnya membedakan antara fakta, keterangan pihak, diagnosis medis, dan kesimpulan hukum.

 

Pemberitaan mengenai seseorang yang diduga mengalami gangguan kesehatan jiwa harus dilakukan secara bertanggung jawab karena dapat menimbulkan stigma sosial yang panjang.

 

Di sisi lain, apabila memang terdapat tindakan kekerasan atau perilaku yang membahayakan, kepentingan korban dan keselamatan masyarakat tetap harus mendapatkan perlindungan melalui mekanisme hukum dan kesehatan yang tepat.

 

Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil.

 

Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan Kepala Desa Kalibaru bahwa dirinya mengaku tidak pernah menuding Agus Suhendar sebagai ODGJ.

 

Asas praduga tak bersalah, perlindungan privasi, verifikasi fakta, keberimbangan, serta penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi landasan utama dalam pemberitaan perkara yang bersinggungan dengan kesehatan jiwa dan persoalan hukum.

Sumber : Cybernusantara1

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *