Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
polres kapuas

Cegah Kerusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Larangan Illegal Fishing di Desa Saka Mangkahai

5
×

Cegah Kerusakan Ekosistem Perairan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Larangan Illegal Fishing di Desa Saka Mangkahai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAPUAS – Polsek Kapuas Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan dan sumber daya perikanan di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (10/10/2026), personel Polsek Kapuas Barat turun langsung menggelar kegiatan imbauan dan sosialisasi larangan illegal fishing kepada warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Dalam kegiatan edukatif tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan cara-cara penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing), seperti penggunaan bahan kimia, racun, bahan peledak, maupun alat penyetrum listrik.

Example 300x600

Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan illegal fishing tidak hanya merusak biota dan habitat perairan sungai, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelakunya.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Desa Saka Mangkahai, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai kita. Penangkapan ikan menggunakan racun, setrum, atau bahan peledak adalah tindakan melanggar hukum yang melanggar Undang-Undang Perikanan dan berdampak buruk bagi generasi mendatang. Mari kita gunakan cara-cara yang ramah lingkungan agar sumber daya ikan tetap lestari,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.

Melalui pendekatan preventif dan humanis ini, Polsek Kapuas Barat berharap kepatuhan serta kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan perairan di wilayah Desa Saka Mangkahai dapat terus terjaga secara berkelanjutan.(Msn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *