KAPUAS – Komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas terus diperkuat. Sepanjang September 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap sembilan laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu mencapai 150,03 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., di halaman belakang Polres Kapuas, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, personel Satresnarkoba dan Satreskrim serta sejumlah awak media.
Kapolres Kapuas menjelaskan, sembilan perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kapuas selama bulan September 2026. Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 150,03 gram.
AKBP Rina menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kapuas dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rina.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan khususnya para generasi muda agar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun ajakan yang dapat menjerumuskan pada penyalahgunaan narkotika.
“Jaga diri, jaga keluarga dan jauhi narkoba. Masa depan generasi muda jauh lebih berharga daripada sesaat keuntungan yang diperoleh dari narkotika,” pungkasnya.
Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, sekaligus mengedepankan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Kapuas yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.



















