Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA DAN PAHAMI ANCAMAN SANKSI PIDANA

1
×

SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, AJAK WARGA CEGAH KARHUTLA DAN PAHAMI ANCAMAN SANKSI PIDANA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personel Polsek Pulau Petak melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kamis (17/09/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin oleh personel piket Polsek Pulau Petak, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Pulau Petak.

Example 300x600

Dalam sosialisasi itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Personel mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan ancaman sanksi hukum, personel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Pulau Petak, IPTU Witdiardi, S.E menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah karhutla, khususnya memasuki musim yang rawan terjadi kebakaran.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek Pulau Petak berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat terus terjalin guna mewujudkan wilayah yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *