Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Bupati Aceh Tamiang : Digitalisasi Pajak Daerah Dorong Pemanfaatan SILAPANG Versi 2

29
×

Bupati Aceh Tamiang : Digitalisasi Pajak Daerah Dorong Pemanfaatan SILAPANG Versi 2

Sebarkan artikel ini

Bupati Aceh Tamiang : Digitalisasi Pajak Daerah Dorong Pemanfaatan SILAPANG Versi 2

Example 468x60

Nuansarealitanews.com-Aceh Tamiang. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui optimalisasi Layanan Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAPANG) Versi 2. Aplikasi ini disiapkan untuk memangkas birokrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

Example 300x600

Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH mengatakan, penerapan sistem berbasis digital menjadi syarat utama untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pendapatan daerah.

 

“Pemanfaatan sistem digital ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh dalam pembayaran pajak non-tunai, dan para camat hingga datok penghulu wajib mengawal sosialisasi ini langsung ke masyarakat,” ujar Armia Pahmi di aula Sekdakab. Kamis 13/08/2026.

 

Salah satu pembaruan teknis utama pada sistem ini adalah pengintegrasian fitur QRIS Dinamis. Fitur tersebut memungkinkan nilai tagihan terhubung secara otomatis ke kode QR tanpa perlu penginputan nominal secara manual oleh wajib pajak. Selain itu, keabsahan dokumen kini ditunjang oleh penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

 

Melalui SILAPANG versi 2, wajib pajak dapat mengecek langsung tagihan secara real-time, serta mencetak mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta melakukan validasi langsung Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

 

Tri Kurnia Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang menyebutkan, pembenahan SILAPANG versi 2 merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait ETPD.

 

Dan percepatan ETPD ini turut didukung oleh Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah, dan Bank Syariah Indonesia guna memastikan keandalan jaringan transaksi serta keamanan data wajib pajak di daerah.

 

Yudo Herlambang kepala Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat Aceh Tamiang dalam mengadopsi sistem pembayaran non-tunai. Ia menilai inovasi ini memperkuat posisi Kabupaten Aceh Tamiang,yang sebelumnya telah meraih penghargaan Program Unggulan P2DD Terbaik Tingkat Kabupaten se-Indonesia pada Championship P2DD 2024 lalu. (AR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *