Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Cegah Karhutla dari Tingkat Desa, Bhabinkamtibmas Kapuas Barat Ingatkan Warga Anjir Kalampan

3
×

Cegah Karhutla dari Tingkat Desa, Bhabinkamtibmas Kapuas Barat Ingatkan Warga Anjir Kalampan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAPUAS BARAT – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat. Kali ini, Bhabinkamtibmas menyambangi warga Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, untuk menyampaikan edukasi sekaligus mengingatkan bahaya dan konsekuensi hukum membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.46 WIB hingga selesai, bertempat di wilayah RT 07 Desa Anjir Kalampan. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Aipda Rando Sanjaya secara langsung berdialog dengan masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.

Example 300x600

Pesan yang disampaikan tidak hanya sebatas larangan, tetapi juga mengajak warga untuk memilih cara yang lebih aman dalam mengelola lahan pertanian maupun perkebunan. Masyarakat didorong untuk membuka lahan secara bergotong royong tanpa menggunakan api, sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan asap dan polusi udara. Kondisi tersebut bukan hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan apabila asap karhutla menyebar ke permukiman.

Dalam sosialisasinya, warga turut diingatkan mengenai Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan dan sanksi pidana pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan yang disampaikan antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 serta Pasal 25 Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pencegahan kebakaran, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk turut menjaga kesehatan di tengah potensi munculnya asap maupun debu. Warga diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan tersebut menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung kepolisian dengan masyarakat dalam membangun kesadaran bersama. Pencegahan karhutla dinilai akan lebih efektif apabila dilakukan sejak dari tingkat desa dengan melibatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.

Selama kegiatan sambang berlangsung, situasi di Desa Anjir Kalampan berjalan tertib, aman, dan lancar. Polsek Kapuas Barat akan terus mengintensifkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai langkah preventif, dengan harapan budaya membuka lahan tanpa membakar semakin kuat dan wilayah Kapuas Barat tetap terbebas dari ancaman karhutla.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *