Muara Teweh, 13 Oktober 2026 – Polres Barito Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis Inex di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RFA (20) beserta 20 butir Inex dengan berat kotor 8,85 gram.
Kapolres Barito Utara, AKBP Irnanda Oktora, S.I.K., M.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, IPTU Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan kami dalam menindak dugaan tindak pidana narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Novendra W.P.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas mengamankan RFA yang sedang berada di atas sepeda motor di Jalan Pendreh. Sebelum melakukan penggeledahan badan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan. Petugas juga menghadirkan saksi umum berinisial MF (47) dan AM (23) untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol handbody di tangan kiri terlapor. Di dalam botol tersebut terdapat 20 butir Inex berwarna merah muda dengan berat kotor 8,85 gram, satu lembar tisu putih, dan satu plastik klip berukuran kecil. Selain itu, petugas menemukan satu unit telepon genggam di tangan kanan terlapor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan terlapor. Namun, dari pemeriksaan kendaraan tersebut, tidak ditemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Selain 20 butir Inex, Satresnarkoba Polres Barito Utara turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu plastik klip berukuran kecil, satu botol handbody, satu lembar tisu putih, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu lembar STNK sepeda motor.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Novendra W.P. juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Barito Utara tetap terjaga serta generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.(ed)


















